Bidang Perlindungan Masyarakat dan Pemadam Kebakaran mempunyai tugas pokok membantu kepala
satuan dalam melaksanakan urusan bidang perlindungan masyarakat dan pelayanan pencegahan dan
pemadam kebakaran
Kepala bidang perlindungan masyarakat dan pemadam kebakaran mempunyai tugas membantu kepala
satuan dalam melaksanakan urusan bidang perlindungan masyarakat serta melaksanakan tugas lain yang
diberikan kepala satuan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan Masyarakat dan pemadam kebakaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program kerja dan kegiatan Bidang Perlindungan Masyarakat;
b. penyusunan kebijakan dan petunjuk teknis Bidang Perlindungan Masyarakat dan pemadam kebakaran;
c. pelaksanaan koordinasi bidang Perlindungan Masyarakat;
d. penyelenggaraan kegiatan perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan rekruitmen anggota perlindungan masyarakat;
b. pelaksanaan bantuan pengamanan dan penertiban penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan umum kepala daerah serta pemilihan kepala desa;
c. pelaksanaan pengembangan sarana dan prasarana perlindungan masyarakat;
d. pelaksanaan pendataan, pemetaan dan pengembangan potensi sumber daya perlindungan masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan pembinaan dan pemberdayaan perlindungan masyarakat;
f. pelaksanaan pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan.
g. penyusunan program kerja dan rencana kegiatan sesuai bidang tugasnya;
h. penyusunan laporan pertanggungiawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidang tugasnya;
i. pelaksanaalt tugas lain yang diberikan oleh kepala satuan;